TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, selama tujuh jam. Novel mengatakan penyidik bersikap baik dan proporsional selama pemeriksaan.
"Saya kira penyidik bertindak baik, dan saya menghormati penyidik," katanya di Bareskrim, Rabu, 8 Juli 2015.
Novel datang pada pukul 10.45 beserta tim kuasa hukumnya. Setiap azan zuhur, asar, dan magrib, ia keluar dari ruang penyidikan menuju masjid Bareskrim untuk salat berjemaah. Novel, yang tampak santai menjalani pemeriksaan, mengaku dicecar 35 pertanyaan.
Novel berkukuh menyatakan kepada penyidik bahwa kasusnya merupakan upaya kriminalisasi. Ia berharap pemeriksaan ini dapat memperjelas kasusnya.
Sepupu Menteri Pendidikan Anies Baswesan itu berjanji bersikap kooperatif terhadap proses hukum ke depannya. "Saya siap dengan proses apa pun. Saya kooperatif karena saya mengerti hukum," ujarnya.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Novel, yang masih berpangkat inspektur polisi satu, dituduh menembak pencuri sarang walet. Kasusnya pernah diungkit beberapa tahun lalu, tapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan polisi menghentikan kasus itu.
Novel dijerat polisi saat KPK menangani kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Saat itu, banyak pihak menganggap Novel—yang merupakan penyidik kasus tersebut—telah dikriminalkan oleh polisi.
Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pemimpin KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, meski kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung lalu dilimpahkan ke Polri.
DEWI SUCI RAHAYU