TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya tak akan menggelar rapat revisi peraturan pemerintah tentang jaminan hari tua hari ini. Musababnya, DPR sudah dua kali memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, tapi menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu mangkir hingga Dewan memasuki masa reses.
"Tak ada rapat hari ini. Seharusnya kemarin, tapi Menteri tidak datang sedang kami sudah reses," kata Dede Yusuf kepada Tempo, Rabu, 8 Juli 2015.
Senin lalu, DPR menggelar rapat pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua, bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS. Namun, Menteri Hanif tak hadir dalam rapat itu. Sepuluh fraksi DPR menolak pembahasan revisi tanpa kehadiran menteri.
Mereka juga menuntut pemerintah menunda pelaksanaan pemberlakuan peraturan tersebut. Selain itu, DPR memberi batasan waktu 2 x 24 jam kepada pemerintah untuk menyusun revisi PP tentang Jaminan Hari Tua.
"Jadi kami tunggu hasil revisi seperti apa. Jika nyatanya masih juga tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja, DPR akan panggil pemerintah lagi," kata politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Dede, pasal-pasal krusial yang perlu direvisi yaitu terkait dengan tempo pencairan, dan besaran persen dana yang bisa dicairkan. Selain itu, ia meminta pemerintah mengkaji lagi kondisi pekerja syarat peserta yang boleh mencairkan dana JHT. "Intinya di besaran, yang belum sesuai asas kewajaran," kata Dede.
Pemerintah berencana merevisi syarat pencairan dana jaminan hari tua yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, setelah gelombang protes muncul dari berbagai pihak. Masyarakat menolak peraturan baru yang memperketat pengambilan dana jaminan hari tua minimal kepesertaan sepuluh tahun, atau pencairan dana total saat peserta berusia 56 tahun.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja diizinkan mengambil dana jaminan hari tua sebulan setelah berhenti bekerja.
PUTRI ADITYOWATI