TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap alasan pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat yang bermasalah. Pembelian lahan seluas 3,7 hektare tersebut dinilai menyalahi prosedur.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan mengatakan BPK tidak hanya menyoroti harga tanah dan nilai jual obyek pajak. ”Tapi masalah prosesnya,” kata Yudi di kantornya, Pejompongan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2015.
Yudi menjelaskan ada lima faktor yang menyebabkan pembelian lahan bermasalah. Pertama adalah pengadaan tanah. “Kedua, disposisi plt Gubernur DKI yang memerintahkan Kepala Bappeda DKI untuk menganggarkan pembelian tanah tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketiga, Yudi meneruskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak melakukan studi kelayakan dan kajian teknis dalam penentuan lokasi. Keempat, pembelian tanah masih terikat perjanjian jual-beli oleh pihak lain.
“Pihak yayasan menyerahkan fisik tanah kepada Pemerintah Provinsi tak sesuai dengan selisih harga tanah Rp 484.617.100.000,” ucap Yudi. Faktor kelima, Yudi mengatakan, pihak yayasan menyerahkan akta pelepasan hak pembayaran sebelum melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan.