TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengingatkan agar pemudik yang mengemudikan kendaraannya di Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, tidak terlena berendara.
Dia mengatakan bahwa sesuai Pasal 90 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam per hari.
Pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah mengemudi empat jam berturut-turut setidaknya selama setengah jam. "Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam," kata Djoko, Rabu, 8 Juli 2015.
Selanjutnya, perusahaan angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi akan dikenai sanksi administrasi. Sanksi maksimal adalah pembekuan izin sampai pencabutan izin.
"Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberian denda afministratif, pencabutan izin," terangnya.