TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo, di Singapura Kamis ini, 9 Juli 2015. Meski telah berstatus tersangka, Honggo diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
"Pemeriksaan dilakukan di KBRI (Kedutaan Besar RI) di Singapura," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di markasnya, Kamis, 9 Juli 2015.
Pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak. Mereka berangkat ke Singapura sejak Rabu malam. Waseso berharap Kepolisian Singapura dan KBRI turut mengawasi pemeriksaan tersebut.
Honggo diperiksa terkait proses pembayaran penjualan kondensat dari TPPI ke SKK Migas. Dia diperiksa di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung. Waseso belum dapat memastikan apakah pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan di Bareskrim. "Bisa tidaknya diperiksa dan dibawa ke sini nanti yang menentukan medis," ujarnya.
Selain itu, ia juga akan dimintai keterangan terkait masalah kontrak kerja sama dengan SKK Migas dan Pemerintah, serta penjualan kondensat kepada perusahaan di Singapura, yang seharusnya dijual kepada Pertamina.
Honggo sebagai salah satu pendiri sekaligus mantan Direktur TPII ditengarai mempunyai peranan penting dalam kerja sama penjualan kondensat dengan SKK Migas. Ia diduga menyalahgunakan wewenang.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
DEWI SUCI RAHAYU