TEMPO.CO, Riau - Organisasi konservasi alam, World Wildlife Fund (WWF) Riau, terkejut mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jaksa menuntut ringan terhadap tujuh terdakwa pemburu gading gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Tuntutan jaksa sangat mengecewakan sekali," kata juru bicara WWF Riau, Syamsidar, kepada Tempo, Kamis, 9 Juli 2015.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rustyono, Rabu, 8 Juli 2015, jaksa Zikrullah menuntut para terdakwa dengan hukuman sangat ringan.
Lima terdakwa, yakni Mursid, 52 tahun, Ruslan (40), Ishak (25), Anwar (40), dan Herdani (19), dituntut hukum kurungan penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Fadli dan Ari, dituntut kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan penjara.
Padahal, ucap Syamsidar, terdakwa Fadli, 52 tahun, dan Ari, 40 tahun, sebelumnya juga diganjar pasal berlapis. Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, keduanya dijerat Undang-Undang Darurat lantaran memiliki senjata api. "Ancaman Undang-Undang Darurat itu sebenarnya 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup," ujarnya.
Menurut Syamsidar, dalam dakwaan, keduanya disebut otak pelaku perburuan. Namun jaksa malah menuntut keduanya sangat ringan, tidak sesuai dengan pasal dakwaan yang dikenakan. "Kami bingung kenapa rendah sekali," tuturnya.
Syamsidar mengatakan tuntutan jaksa sama sekali tidak mendukung Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa membuat kinerja Kepolisian Daerah Riau yang menangkap pemburu gajah terkesan sia-sia. Sebab, hukum yang diberikan dinilai belum memberi efek jera bagi sang pemburu.
Sebelumnya, Polda Riau meringkus tujuh pemburu gading gajah itu saat melintas di kawasan Jembatan Leighton II, Selasa, 10 Februari 2015. Gading itu diburu di hutan Mandau, Duri. Polisi menyita barang bukti dua gading gajah berukuran 2 meter beserta perlengkapan berburu berupa senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, enam peluru berukuran 7,62 milimeter, serta tiga benda tajam berupa golok dan kampak
RIYAN NOFITRA