TEMPO.CO, Tangerang - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ma'mun, memastikan terbakarnya barang sitaan negara di gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. "Kami pastikan tidak," katanya saat ditemui di lokasi, Kamis, 9 Juli 2015.
Ma'mun mengatakan proses persidangan tetap bisa berjalan meskipun barang buktinya sudah habis terbakar. "Kan berita acara pemeriksaan masih ada. Jadi tidak akan ada pengaruhnya."
Menurut Ma'mun, dari sejumlah barang bukti yang terbakar, hampir semuanya merupakan barang sitaan dari kasus yang sudah selesai di pengadilan. Beberapa kasusnya sudah vonis.
Kepala Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang Sardjono mengeluhkan kondisi bangunan Rubpasan yang saat ini sudah melebihi kapasitas. "Sudah tidak ada ruang kosong," katanya.
Menurut Sardjono, Blok A sampai F di area itu kini sudah terisi penuh. Gedung yang dibangun di atas lahan seluas 7.000 meter persegi ini sudah berdiri sejak tahun 1994. "Belum ada perluasan atau penambahan blok."
Sudjono mengaku bangunan ini belum dilengkapi dengan sprinkler pemadam api. "Hanya ada satu buah alat pemadam api ringan saja," kata Sudjono.
JONIANSYAH