Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemburu Gajah Dituntut Ringan, Aktivis Mengadu ke Kejakgung

image-gnews
Warga memeriksa seekor gajah Sumatera jantan yang ditemukan tewas tak bergading di perkebunan warga Desa Ranto Sabon, Aceh Jaya, (14/7). Tahun 2012 sampai 2013 terdata 5 ekor gajah liar mati akibat perburuan. FOTO ANTARA/SYAHROL RIZAL/apls
Warga memeriksa seekor gajah Sumatera jantan yang ditemukan tewas tak bergading di perkebunan warga Desa Ranto Sabon, Aceh Jaya, (14/7). Tahun 2012 sampai 2013 terdata 5 ekor gajah liar mati akibat perburuan. FOTO ANTARA/SYAHROL RIZAL/apls
Iklan

TEMPO.CO , Jambi: Para aktivis lingkungan mengecam jaksa yang menuntut ringan pelaku pembantai gajah di Pengadilan Negeri  Bengkalis, Riau.
 
"Kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung, agar mengevaluasi tuntutan para jaksa penuntut umum (JPU) ini,"   kata Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Krismanko Padang, di Jambi, Kamis, 9 Juki 2015.

Sidang kasus pembantaian gajah digelar di  Pengadilan Negeri  Bengkalis, Riau, pada Rabu, 8 Juli 2015.  Dalam sidang itu , JPU hanya menuntut hukuman terberat satu tahun enam bulan dan denda Rp 3 juta, terhadap terdakwa Fadly,  yang diketahui sebagai cukong dan pemilik senjata api.

Sedangkan keenam terdakwa lainnya yakin Ari, Mursid, Ruslan, Isak, Anwar dan Herdani yang berperan sebagai penembak dan pencincang gajah dituntut hukuman penjara masing-masing satu tahun tiga bulan dan denda Rp 3 juta.

Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Keanekaragaman Hayati yang menyatakan hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Krismanko menjelaskan para terdakwa adalah pemain-pemain besar. Mereka tidak hanya membunuh satu tapi beberapa ekor gajah di sejumlah tempat. Salah satu gajah yang dibunuh, katanya, adalah gajah jantan yang berusia tua dengan panjang gading sekitar dua meter. "Jadi tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis sangat jauh di bawah harapan kami," ujarnya.

Dia khawatir tuntutan terlalu ringan tidak mampu memberi efek jera bagi para pelaku perburuan gading gajah dan menekan perdagangan gading ilegal. Padahal gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hewan yang dilindungi.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatera sebagai satu-satunya sub-spesies gajah Asia dengan status sangat terancam punah atau selangkah lagi dinyatakan punah di alam. Perdagangan gading gajah juga termasuk kegiatan ekonomi ilegal terbesar di dunia setelah narkoba dan perdagangan manusia.

Penangkapan ketujuh pemburu gajah oleh Kepolisian Daerah Riau, merupakan langkah besar dan memberikan harapan dalam upaya pelestarian gajah sumatera.

Terutama setelah terdakwa Fadly yang juga anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Riau ini dianggap melanggar pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan  hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.

Pelanggaran terhadap UU Darurat tersebut tidak tampak dalam penetapan tuntutan. "Hal ini juga menjadi alasan kami agar Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dan tuntutan Jaksa," katanya. Tuntutan tersebut secara jelas menunjukkan Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak optimal dalam ikut serta menjaga tingkat keanekaragaman hayati di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Forum Mahout Indonesia, Nazarudin, juga mengecam keras dan kecewa atas tuntutan JPU. Ia mendesak lembaga pemerintah lain yang bekerja di bidang penyelamatan gajah sumatera seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Taman Nasional Tesso Nilo ikut menekan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Tuntutan jaksa, katanya, membuat UU No 5 Tahun 1990 seolah tidak ada gunanya karena jauh sekali dari ancaman hukuman maksimal, padahal apa yang dilakukan para terdakwa tergolong berat.

Tuntutan ini, ujarnya, akan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa membunuh gajah itu hukumannya tidak berat. "Malah bisa jadi lebih takut jadi maling ayam ketimbang jadi pemburu gajah," ujar Nazarudin.

Dalam catatan FKGI, populasi gajah sumatera yang hidup liar di alam terus merosot akibat rusaknya habitat dan perburuan gading secara ilegal. Pada 2014 dari 44 kantong habitat populasi gajah di Sumatera, 20 kantong diantara hilang dan 11 kantong lainnya dalam kondisi kritis. Populasi mamalia darat terbesar endemik sumatera ini diperkirakan tinggal 1.500 ekor saja.

Di sisi lain, upaya penegakkan hukum bagi pemburu gading gajah masih sangat lemah. Sejak 2012 hingga pertengahan 2014 telah tercatat 83 ekor gajah mati di Sumatera. Namun, dari sekian banyak kematian gajah, hanya satu kasus di Aceh yang mendapatkan vonis tetap di pengadilan.  

FKGI berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  juga ikut mengawasi setiap proses penegakkan hukum yang berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

SYAIPUL BAKHORI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.