TEMPO.CO , Jambi: Para aktivis lingkungan mengecam jaksa yang menuntut ringan pelaku pembantai gajah di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.
"Kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung, agar mengevaluasi tuntutan para jaksa penuntut umum (JPU) ini," kata Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Krismanko Padang, di Jambi, Kamis, 9 Juki 2015.
Sidang kasus pembantaian gajah digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, pada Rabu, 8 Juli 2015. Dalam sidang itu , JPU hanya menuntut hukuman terberat satu tahun enam bulan dan denda Rp 3 juta, terhadap terdakwa Fadly, yang diketahui sebagai cukong dan pemilik senjata api.
Sedangkan keenam terdakwa lainnya yakin Ari, Mursid, Ruslan, Isak, Anwar dan Herdani yang berperan sebagai penembak dan pencincang gajah dituntut hukuman penjara masing-masing satu tahun tiga bulan dan denda Rp 3 juta.
Seluruh terdakwa dinyatakan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Keanekaragaman Hayati yang menyatakan hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Krismanko menjelaskan para terdakwa adalah pemain-pemain besar. Mereka tidak hanya membunuh satu tapi beberapa ekor gajah di sejumlah tempat. Salah satu gajah yang dibunuh, katanya, adalah gajah jantan yang berusia tua dengan panjang gading sekitar dua meter. "Jadi tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis sangat jauh di bawah harapan kami," ujarnya.
Dia khawatir tuntutan terlalu ringan tidak mampu memberi efek jera bagi para pelaku perburuan gading gajah dan menekan perdagangan gading ilegal. Padahal gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hewan yang dilindungi.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatera sebagai satu-satunya sub-spesies gajah Asia dengan status sangat terancam punah atau selangkah lagi dinyatakan punah di alam. Perdagangan gading gajah juga termasuk kegiatan ekonomi ilegal terbesar di dunia setelah narkoba dan perdagangan manusia.
Penangkapan ketujuh pemburu gajah oleh Kepolisian Daerah Riau, merupakan langkah besar dan memberikan harapan dalam upaya pelestarian gajah sumatera.
Terutama setelah terdakwa Fadly yang juga anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Riau ini dianggap melanggar pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Pelanggaran terhadap UU Darurat tersebut tidak tampak dalam penetapan tuntutan. "Hal ini juga menjadi alasan kami agar Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dan tuntutan Jaksa," katanya. Tuntutan tersebut secara jelas menunjukkan Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak optimal dalam ikut serta menjaga tingkat keanekaragaman hayati di Indonesia.
Ketua Forum Mahout Indonesia, Nazarudin, juga mengecam keras dan kecewa atas tuntutan JPU. Ia mendesak lembaga pemerintah lain yang bekerja di bidang penyelamatan gajah sumatera seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Taman Nasional Tesso Nilo ikut menekan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Tuntutan jaksa, katanya, membuat UU No 5 Tahun 1990 seolah tidak ada gunanya karena jauh sekali dari ancaman hukuman maksimal, padahal apa yang dilakukan para terdakwa tergolong berat.
Tuntutan ini, ujarnya, akan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa membunuh gajah itu hukumannya tidak berat. "Malah bisa jadi lebih takut jadi maling ayam ketimbang jadi pemburu gajah," ujar Nazarudin.
Dalam catatan FKGI, populasi gajah sumatera yang hidup liar di alam terus merosot akibat rusaknya habitat dan perburuan gading secara ilegal. Pada 2014 dari 44 kantong habitat populasi gajah di Sumatera, 20 kantong diantara hilang dan 11 kantong lainnya dalam kondisi kritis. Populasi mamalia darat terbesar endemik sumatera ini diperkirakan tinggal 1.500 ekor saja.
Di sisi lain, upaya penegakkan hukum bagi pemburu gading gajah masih sangat lemah. Sejak 2012 hingga pertengahan 2014 telah tercatat 83 ekor gajah mati di Sumatera. Namun, dari sekian banyak kematian gajah, hanya satu kasus di Aceh yang mendapatkan vonis tetap di pengadilan.
FKGI berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga ikut mengawasi setiap proses penegakkan hukum yang berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
SYAIPUL BAKHORI