TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan penyidik masih mendalami sumber duit yang digunakan anak buah Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur, menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia pun merunut pemberian suap terkait penanganan gugatan atas surat penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diajukan bekas Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Menurut Zulkarnain, ada dugaan korupsi terkait dana bantuan sosial Sumatera Utara. Masyarakat pun melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan. "Berkaitan penyelidikan ini, pihak pemerintah daerah mengajukan gugatan di PTUN melalui jasa si pengacara ini," kata Zulkarnain, di kantornya, Jumat, 10 Juli 2015.
Dia tak mau menjawab lugas ketika ditanya sumber dana tersebut berasal dari pihak pemerintah daerah Sumatera Utara. "Ini kan baru 24 jam, semua itu akan kami dalami. Dari rangkaian permasalahan ada gugatan di PTUN. Ada masalah di dalam pengelolaan keuangan daerah, pada waktunya akan disampaikan," ujar Zulkarnain.
KPK menangkap Yagari alias Geri setelah menyerahkan duit kepada hakim Tripeni Irianto Putro di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, kemarin siang. Selain Tripeni, dua hakim lainnya, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan juga diduga kecipratan besel total US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
LINDA TRIANITA