TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jumat, 10 Juli 2015. Ilham dijebloskan ke rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Tersangka IAS ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat.
Ilham keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 14.38 WIB. Sejak pukul 09.00, Ilham menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum tahun anggaran 2006-2012.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Ilham tersenyum kepada empat anggota keluarganya yang menanti di lobi gedung lembaga antirasuah. Terlihat seorang perempuan memakai terusan biru yang meneteskan air mata sambil memeluk Ilham.
Ilham menghormati dan menghargai keputusan KPK yang menahannya. Ilham mengatakan sudah melakukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya.
"Di pengadilan, pembuktiannya nanti terhadap kasus yang dituduhkan ke saya," ujar Ilham. Menurut Ilham, yang justru terlibat korupsi adalah pihak ketiga.
Ilham sebelumnya mengajukan dua kali praperadilan yang menggugat penetapannya sebagai tersangka. Gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ilham. KPK pun harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tersebut. KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru atas nama bekas Wali Kota Makassar itu.
Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan sprindik baru, Ilham kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Ilham.
LINDA TRIANITA