TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum akhirnya melunak mengenai pendaftaran calon kepala daerah dari partai bersengketa. Kedua kubu dari partai bersengketa, seperti Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar, bakal memiliki lembar tanda tangan masing-masing dalam surat rekomendasi untuk calon yang diusung.
"Di lembar terakhir dibuat dua halaman tanda tangan untuk masing-masing kepengurusan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 9 Juli 2015.
Solusi ini, kata Hadar, hanya berlaku bila dua kubu partai sengketa mengusung satu calon yang sama dalam Pilkada Serentak 2015. "Kalau nantinya ada putusan pengadilan in kracht, maka tinggal halaman kepengurusan yang kalah yang dicabut," kata Hadar.
Usulan KPU ini ternyata diterima dengan senang hati oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi partai di DPR, pimpinan Komisi Pemerintahan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Kamis, semua pihak sepakat menjadikan usulan itu sebagai kesimpulan rapat.
Adapun pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak tinggal sebentar lagi, yaitu pada 26-28 Juli mendatang.
Selain solusi untuk partai bersengketa, rapat itu juga menghasilkan kesimpulan bahwa DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 7 huruf (r) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembatasan 'dinasti politik'. DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan masalah pendanaan Pilkada serentak 2015.
Sebelumnya KPU hanya berpatokan pada putusan pengadilan yang final dan mengikat sebagai syarat pendaftaran Pilkada bagi partai bersengketa. Bila hingga waktu pendaftaran putusan pengadilan belum ada, maka KPU tak bisa menerima pendaftaran calon dari partai yang berkonflik. Solusi lain yang ditawarkan KPU adalah kedua pihak yang berkonflik segera islah dan mendaftarkan kepengurusan islah ke Kementerian Hukum dan HAM.
INDRI MAULIDAR