Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Sengketa Daftar Pilkada, Ini Solusi KPU

Editor

Erwin prima

image-gnews
Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum akhirnya melunak mengenai pendaftaran calon kepala daerah dari partai bersengketa. Kedua kubu dari partai bersengketa, seperti Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar, bakal memiliki lembar tanda tangan masing-masing dalam surat rekomendasi untuk calon yang diusung.

"Di lembar terakhir dibuat dua halaman tanda tangan untuk masing-masing kepengurusan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 9 Juli 2015.

Solusi ini, kata Hadar, hanya berlaku bila dua kubu partai sengketa mengusung satu calon yang sama dalam Pilkada Serentak 2015. "Kalau nantinya ada putusan pengadilan in kracht, maka tinggal halaman kepengurusan yang kalah yang dicabut," kata Hadar.

Usulan KPU ini ternyata diterima dengan senang hati oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi partai di DPR, pimpinan Komisi Pemerintahan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Kamis, semua pihak sepakat menjadikan usulan itu sebagai kesimpulan rapat.


Adapun pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak tinggal sebentar lagi, yaitu pada 26-28 Juli mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain solusi untuk partai bersengketa, rapat itu juga menghasilkan kesimpulan bahwa DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 7 huruf (r) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembatasan 'dinasti politik'. DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan masalah pendanaan Pilkada serentak 2015.

Sebelumnya KPU hanya berpatokan pada putusan pengadilan yang final dan mengikat sebagai syarat pendaftaran Pilkada bagi partai bersengketa. Bila hingga waktu pendaftaran putusan pengadilan belum ada, maka KPU tak bisa menerima pendaftaran calon dari partai yang berkonflik. Solusi lain yang ditawarkan KPU adalah kedua pihak yang berkonflik segera islah dan mendaftarkan kepengurusan islah ke Kementerian Hukum dan HAM.

INDRI MAULIDAR


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.