Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Izinkan Mantan Narapidana Ikut Pilkada

image-gnews
Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali mengubah Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kali ini, Mahkamah menganulir persyaratan larangan eks narapidana menjadi peserta pilkada.

"Berlakunya norma dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, telah merugikan hak pemohon untuk dipersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," menurut salinan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Anwar Usman, Kamis, 9 Juli 2015. Salinan ini diunggah dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Putusan bernomor 42/PU-XIII/2015 tersebut diajukan berdasarkan permohonan dua eks terpidana Jumanto dan Fathor Rasyid. Keduanya didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra memohon agar diberikan kesempatan untuk menjadi peserta pilkada 2015.

Jumanto dan Fathor Rasyid pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.

"Pemohon walaupun pernah dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan, namun di dalam putusan tersebut tidak ada amar yang menyatakan dilarang untuk aktif dalam kegiatan politik, dipilih dan memilih dalam suatu jabatan politik tertentu. Aturan dalam Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 jelas-jelas melanggar hak konstitusional pemohon yang telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," kata Anwar.

Mahkamah mencabut pasal 7 huruf (g) yang melarang calon kepala daerah pernah dihukum pidana dengan ancama penjara lima tahun. Sedangkan penjelasan pasal tersebut dinyatakan larangan tersebut tidak berlaku setelah terpidana selesai masa pidana lima tahun sebelum ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected officials). Selain itu, dia juga harus mengungkapkan rekam jejak hukumnya kepada publik secara jujur, terbuka, dan berulang kali. Syarat ini tidak berlaku bagi terpidana karena alasan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemohon pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman atas perbuatannya, sehingga saat ini pemohon menjadi warga
yang bebas dan merdeka," kata Usman.

Namun, putusan ini hanya diterima sebagian oleh hakim konstitusi. Hakim Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna menyatakan tak seharusnya Mahkamah menghapus prasyarat tersebut dalam Undang-Undang Pilkada.

Menurut Maria, Mahkamah telah memberikan alternatif hak politik eks terpidana dengan menduduki jabatan yang dipilih (elected officials), bukan berdasarkan pemilihan.

"Dengan dibukanya kesempatan kepada mantan narapidana dalam berpolitik berarti Mahkamah Konstitusi telah berbuat adil dan telah mengembalikan hak-haknya yang telah dirampas karena dulu pernah dipidana," kata Maria.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.