Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Kapok Berpolitik, Rhoma Dirikan Partai Idaman  

image-gnews
Rhoma Irama, Ketua Umum Idaman. foto : istimewa
Rhoma Irama, Ketua Umum Idaman. foto : istimewa
Iklan

TEMPO.COJakarta - Raja dangdut, Rhoma Irama, akan memperkenalkan partai bentukannya di restoran yang menyajikan masakan Arab, Raden Bahari, Jakarta, pada Sabtu besok, 11 Juli 2015. Rhoma menamai partainya Partai Idaman atau Partai Islam Damai Aman. (Baca: Rhoma Irama dan Partai Idaman, Begini Peluangnya di Pemilu)

Luthfi Zubaid, Sekretaris Jenderal Fahmi Tamami--organisasi masyarakat Islam bentukan Rhoma Irama, mengatakan, kendati membawa nama Islam, Partai Idaman merupakan partai nasionalis. "Slogannya juga 'menampilkan citra Islam yang rahmatan lil ‘alamin, membangun Indonesia yang pancasilais. Jadi ada keduanya," ucapnya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 10 Juli 2012. (Baca: Rhoma Irama dan Partai Idaman, Pelampiasan Rasa Kecewa?)

Berita Angeline Dibunuh
Begini Sandiwara Margriet yang Bikin Tetangga Geram
Kasus Angeline: Pengakuan Pria Sydney Pojokkan Putri Margriet

Pendirian Partai Idaman menunjukkan Rhoma Irama tidak kapok berpolitik. Sebelumnya, dalam pemilu presiden tahun lalu, Rhoma sempat dijanjikan bakal diusung sejumlah partai sebagai calon presiden. Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa. Belakangan, PKB tidak merealisasikan janjinya. Perlakuan itu dinilai para penggemar Rhoma sebagai sikap yang “terlalu”. (Baca pula: Rhoma Irama Bikin Partai Idaman, Pengamat: Mungkin Ada yang Tergila-gila )

Ahad Besok, ujar Luthfi, Rhoma Irama akan menandatangani akte notaris sekaligus deklarasi perkenalan ke khalayak umum. Setelah itu, Rhoma dan timnya akan menyiapkan berkas untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Simak: Rhoma Irama Bentuk Partai Idaman, Haus Kekuasaan?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk biaya pendaftaran ke Kementerian Hukum, menurut Luthfi, sudah dikumpulkan dari ormas serta para fan. Rhoma, sebagai sosok seniman yang melegenda, memiliki basis yang kuat di masyarakat. Keluarganya pun secara otomatis akan bergabung. (Simak: Raup Rp 300 Juta, Rhoma Irama Penerima Royalti Terbesar)

Luthfi mengapresiasi langkah ksatria bergitar ini. Sebab, tutur dia, ada masalah-masalah yang tak bisa diselesaikan hanya lewat dakwah dan lagu. "Kami ormas dan para fan tentu sangat mendukung," ujarnya.

URSULA FLORENE SONIA

Berita Terpopuler
Ngelencer, Ahok Damprat Wali Kota Jakarta Barat
Gugatan Ical Kandas di PTTUN, Agung Kembali Kuasai Golkar
Ini Akik Jenis Baru dari Fosil Kerang 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

7 hari lalu

Ismail Marzuki (Wikipedia)
Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

Lagu-lagu lebaran identik dengan hari kemenangan, berikut deretan lagu Lebaran karya Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

19 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

20 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

25 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

27 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

28 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

29 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

30 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

35 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.