TEMPO.CO, Jakarta - Dua kubu Golkar sepakat untuk mengajukan bakal calon kepala daerah yang sama dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015. Nama- nama tersebut akan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum. GOLKAR PECAH: Begini Isi Islah Agung-Ical Jilid Kedua)
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar dari kedua kubu, yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono; dua Sekretaris Jenderal, Idrus Marham dan Zainuddin Amali; yang disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sekaligus tokoh senior Golkar.
Acara itu juga dihadiri kader Golkar, seperti Yorrys Raweyai dan M.S. Hidayat. Ini kali keduanya Aburizal dan Agung meneken kesepakatan islah sementara. Penandatanganan islah berlangsung di rumah dinas Wakil Presiden di Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2015. (Baca juga: Gugatan Ical Kandas di PTTUN, Agung Kembali Kuasai Golkar)
Berikut isi kesepakatan yang ditandatangani kedua kubu,
Kesepakatan Bersama Kedua tentang Keikutsertaan Partai Golkar dalam Pilkada Serentak Tahun 2015.
Sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama tanggal 30 Mei 2015, khususnya pasal 4 tentang pendaftaran calon ke KPU, disepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.
2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan dengan survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui. (Baca: Dua Kubu Golkar Beda Calon Kepala Daerah, JK: Survei Saja)
3. Pengurus DPP, DPD 1 atau DPD 2 masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil tim bersama ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.
4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.
Jakarta, 11 Juli 2015
TIKA PRIMANDARI
Berita Terbaru
Pemred Tempo Tanggapi Laporan Kader PDIP ke Polisi
Polisi Belum Proses Laporan Maruly Soal Majalah Tempo
Hendropriyono: Pelapor Tempo Palsu