TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie alias Ical, mengatakan upaya kasasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tak mempengaruhi islah sementara dengan Agung Laksono, ketua umum versi Munas Ancol. Menurut Ical, upaya islah dilakukan demi pemilihan kepala daerah. (Baca: Gugatan Ical Kandas di PTTUN, Agung Kembali Kuasai Golkar)
"Jadi PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) mengatakan 'no' dan kemudian tentu kami mengajukan kasasi, namun kami bersatu dalam melakukan pilkada bersama-sama," kata Aburizal di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Juli 2015.
Jumat, 10 Juli 2015, PT TUN mengabulkan permohonan banding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penerbitan surat keputusan kepengurusan Golkar. Dengan putusan itu, legalitas kepengurusan Golkar saat ini di pihak kepengurusan hasil Munas Ancol yang melahirkan Ketua Umum Agung Laksono. (Baca juga: GOLKAR PECAH: Begini Isi Islah Agung-Ical Jilid Kedua)
Putusan itu dibuat majelis hakim yang terdiri atas Arif Nurdua, Didik Andy Prastowo, dan Nuraneni Manurung. Dalam situs PTTUN, hakim menilai gugatan pengurus Munas Bali terhadap SK kepengurusan Munas Ancol tak dapat diterima. "Menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima," bunyi putusan tersebut.
Menurut Aburizal, meskipun ia dan Agung meneken kesepakatan islah, struktur pengurus Golkar masih diatur oleh masing-masing kubu yang berseteru. Oleh karena itu, kata Ical, akan ada dua surat yang diajukan kepada Komisi Pemiihan Umum. Namun, nama bakal calon yang diajukan sama. (Simak: Dua Kubu Golkar Beda Calon Kepala Daerah, JK: Survei Saja)
Agung Laksono sendiri tidak mempersoalkan upaya kasasi Aburizal. Ia mengaku proses panjang konflik partai beringin ini malah membuat dirinya mengerti persoalan hukum. "Saya menjadi tahu mengenai kompetensi absolut, paham inkracht. Inilah salah satu manfaatnya," kata Agung.
TIKA PRIMANDARI