TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program prioritas nasional.
Luhut Pandjaitan, Kepala Staf Kepresidenan, mengatakan dengan MoU tersebut, kedua lembaga yang berada langsung di bawah presiden akan melakukan harmonisasi dan bersinergi dalam melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program yang menjadi janji Presiden Joko Widodo.
“Dengan MoU ini, peninjauan lapangan akan berjalan lebih lancar, karena memungkinkan Kantor Staf Presiden dan BPKP saling bertukar data informasi dalam hal pengawasan pembangunan,” katanya di Bina Graha, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015
Luhut menuturkan pengawasan dan monitoring yang dilakukan lembaganya bukan untuk menilai kinerja menteri, tetapi untuk memberikan informasi yang sebenarnya kepada Presiden Jokowi.
Kantor Staf Presiden juga akan melakukan fasilitasi untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan setiap program unggulan pemerintah. Dengan begitu, program pemerintah dapat lebih cepat direalisasikan, dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Ardan Adi Perdana, Kepala BPKP, mengatakan 6.000 personel yang dimiliki BPKP akan membangun Kantor Staf Presiden dalam melakukan monitoring dan evaluasi program prioritas nasional.
Apalagi saat ini BPKP memiliki perwakilan di seluruh provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
“Kami siap mendukung pengawasan berbagai program prioritas Presiden di seluruh Indonesia, sinergi pengawasan program pembangunan seperti ini harus ditingkatkan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, BPKP memiliki tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) lainnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 192/2014.