TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar sepakat menggelar islah sementara di tengah konflik berlarut-larut antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Islah ini dilakukan agar partai berlambang beringin ini bisa ikut serta dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
Meski telah disepakati kedua kubu, Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Bambang Soesatyo tetap menyangsikan islah tersebut. "Islah ini hanya lucu-lucuan, tapi apa boleh buat, yang penting Golkar ikut pilkada," kata Bambang saat dihubungi, Ahad, 12 Juli 2015.
Tak hanya islah itu yang disebut Bambang lucu-lucuan. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyepakati poin islah pun dianggapnya lucu.
Sebelumnya, KPU dan DPR sepakat partai yang berkonflik dapat mengajukan dua lembar nama calon kepala daerah dengan masing-masing pihak meneken lembaran tersebut. Namun, nama calon kepala daerah harus sama di kedua kubu. Apabila ada nama yang berbeda, maka KPU akan menolaknya.
Gagasan yang diusulkan KPU itu diterima dengan senang hati oleh DPR. Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi partai di DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Jumat kemarin, semua pihak sepakat menjadikan usulan itu sebagai kesimpulan rapat.
Secara pribadi, kata Bambang, dia tak menerima persyaratan islah yang ditetapkan KPU. "Masa surat yang diteken ada dua padahal calonnya sama, ini kan melanggar undang-undang."
Bambang menganggap Partai Golkar seolah-olah mengemis pada KPU agar mau mengubah PKPU. Menurut Bambang, KPU seharusnya berwenang memutuskan pihak mana yang sah dalam sebuah partai yang berkonflik. "Nanti KPU yang akan bertanggung jawab pada publik," ujar Bambang.
Keputusan itu harus mengacu pada putusan pengadilan. Dalam kasus Golkar, Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Belakangan, putusan PTUN dibatalkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA