TEMPO.CO, Jakarta - Constitutional Review Labour, Research, and Consulting menilai setidaknya ada tiga isu pokok yang harus dimasukkan dalam revisi UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Pertama, menurut peneliti dari Constitutional Review Labour, Research, and Consulting, Muhammad Hafidz, adalah revisi terhadap Pasal 96 UU PPHI, yaitu keharusan membayar upah buruh yang sedang menunggu putusan dari PHI, baik adanya skorsing atau tidak.
Kedua, revisi terhadap mekanisme penyelesaian PHI, dengan menambahkan pasal baru yaitu Pasal 2A, yang terdiri dari dimasukkannya penyelesaian melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan.
"Perselisihan hubungan industrial mengenai hak yang sudah mendapatkan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, tidak perlu lagi disengketakan ke PHI, tetapi PHI langsung saja melakukan upaya paksa dengan mengeksekusi nota tersebut," katanya dalam siaran pers, Minggu, 12 Juli 2015
Selain itu, sambungnya, penyelesaian melalui mediasi dilakukan di dalam pengadilan seperti yang berlaku lazimnya pada pengadilan umum, yang diselenggarakan bukan di luar pengadilan.
Dia mempersoalkan tidak adanya pengaturan detail mengenai batasan waktu penyelesaian prosedural di Mahkamah Agung (MA). "Karena itulah, waktu penyelesaian prosedural di MA harus diatur lebih detail," tutupnya.
BISNIS