TEMPO.CO, Jakarta - Hingga menjelang pukul 12.00 WIB, Senin, 13 Juli 2015, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis belum terlihat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, mereka seharusnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
"Biasanya surat panggilan dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek, Senin, 13 Juli 2015.
Gatot dan OC Kaligis direncanakan diperiksa dengan status sebagai saksi terkait dugaan penyuapan itu. Perkara tersebut disidik KPK setelah tim KPK menangkap lima orang di Medan pada 9 Juli. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, Panitera Sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Priharsa tak tahu apa yang bakal ditanya ke Gatot Pujo dan OC Kaligis. "Dipastikan akan dimintai keterangan terkait hal-hal yang bersinggungan dengan penyuapan, tapi tak tahu apa," kata dia.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kejaksaan Tinggi mencium adanya penyelewengan bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013 itu.
Kasus itu kemudian diambil alih Kejaksaan Agung pada September 2013. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Namun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggilnya lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. Akibatnya, Fuad menggugat surat panggilan untuk penyelidikan itu ke PTUN Medan karena merasa kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam sidang putusan pada 7 Juli, majelis hakim yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir, dan Dermawan Ginting mengabulkan sebagian permohonan Fuad. Isi putusannya, hakim menyatakan jaksa menyalahgunakan wewenang dalam memanggil Fuad Lubis untuk diperiksa. Dalam kasus ini, Fuad menunjuk O.C. Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irwansyah, Anis Rifai, Andika Yoedistira, dan Yagari alias Geri sebagai kuasa hukum.
KPK masih menelisik apakah duit suap dari Gerry itu bertujuan agar majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni mengabulkan permohonan Fuad.
MUHAMAD RIZKI