TEMPO.CO, Malang - Wali Kota Malang Mochamad Anton meminta seluruh pejabat mengumpulkan mobil dinas di Balai Kota. Kendaraan tersebut disimpan. Selain itu, Anton juga melarang pejabat mudik dengan mobil dinas. "Mulai Kamis besok mobil dinas dikumpulkan," kata Anton, Selasa, 14 Juli 2015.
Larangan menggunakan mobil dinas, katanya, sesuai edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Mobil dinas dilarang untuk kegiatan mudik Lebaran pejabat. "Hanya mobil operasional yang tak dikandangkan," katanya.
Mobil operasional digunakan untuk kegiatan operasional selama Lebaran, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Mobil itu, katanya, digunakan selama piket arus mudik dan balik Lebaran mendatang.
"Ada inspeksi H-1 nanti," katanya. Total mobil dinas pejabat Pemerintah Kota Malang sebanyak 38 unit. Kendaraan tersebut akan disimpan dan diawasi selama mudik Lebaran. Jika ada pejabat yang melanggar akan dijatuhi sanksi administrasi.
Kordinator pengaduan pelayanan publik Malang Corruption Watch (MCW) Al Machi Ahmad mengatakan penggunaan mobil dinas untuk Lebaran pejabat merupakan salah satu bentuk perilaku koruptif serta bentuk pemborosan sebab melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Baca Juga:
Menurut dia, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu warga diminta terlibat aktif memantau. Warga yang telah memotret penyalahgunaan fasilitas publik bisa mengirimnya ke alamat email mcw.malang@gmail.com, Facebook dan Twitter. Temuan ini langsung dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian setempat.
"Temuan tersebut akan menjadi bahan laporan untuk menindak pejabat nakal," katanya. Mobil dinas untuk kepentingan pribadi, kata Al Machi Ahmad, merupakan praktek koruptif yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun kelompok.
EKO WIDIANTO