TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi dengan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial tak perlu dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
"Kasihan, beliau kan sudah banyak pikiran," katanya di markas Bareskrim, Senin, 13 Juli 2015. "Kok, belum apa-apa sudah pada ketakutan, sih? Hadapi saja, bertanggung jawab."
Sebelumnya, Komisioner Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk membebaskan dua pemimpin KY yang dijadikan tersangka. Imam menyebut penetapan petinggi KY sebagai tersangka itu berdampak negatif bagi lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas.
Sebelum menetapkan dua pemimpin KY itu sebagai tersangka, kata Waseso, Bareskrim tidak perlu berkoordinasi dengan Presiden dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. "Ini kan penegakan hukum, ya. Semua sama di mata hukum," ujarnya. "Kami melaporkan ke Kapolri saja setelah penetapan tersangka."
Waseso menegaskan, Bareskrim hanya menindaklanjuti laporan Sarpin sebagai masyarakat. Ia mengklaim menemukan unsur pidana dalam tindakan dua komisioner KY yang dilaporkan Sarpin itu setelah meminta keterangan dua saksi ahli hukum dan dua saksi ahli bahasa dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia.
DEWI SUCI RAHAYU