TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Yudisial Dedi J. Syamsuddin kembali mengajukan penangguhan pemeriksaan untuk Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Sahuri. Selain itu, Dedi berharap hakim Sarpin Rizaldi mencabut laporannya ke Badan Reserse Kriminal dan menempuh jalan kekeluargaan.
"Semoga Pak Sarpin terketuk hatinya untuk mencabut laporannya," kata Dedi di Bareskrim, Selasa, 14 Juli 2015.
Sarpin melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu terkait putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, Budi Gunawan dinilai bukan pejabat negara atau aparatur negara.
Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebab, saat itu penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan.
Seharusnya, Taufiq dan Suparman diperiksa kemarin. Namun Dedi mengajukan penundaan pemeriksaan pada 27 Juli atau 28 Juli. Penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan menjadi 23 Juli 2015. Oleh sebab itu, Dedi kembali mengajukan penundaan seperti tanggal yang dimintanya.
"Tanggal 23, Pak Taufiq dan Pak Suparman masih banyak kesibukan. Kalau tanggal 27 sudah lumayan kosong," ujar Dedi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan penyidik berwenang penuh menentukan tanggal pemeriksaan. "Nanti kami pertimbangkan, tapi bukan berdasar permintaan. Tetap penyidik yang menentukan," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU