Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Alasan KPK Memeriksa Gatot Pujo dan OC Kaligis?

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring (kanan) bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Ujang Zaelani
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring (kanan) bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Ujang Zaelani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis. "Kami perlu mendalami keterkaitan antara layer pemberi kuasa dan penerima kuasa," kata Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK, dalam pesan pendeknya yang diterima Tempo, Senin petang, 13 Juli 2015.

Menurut Indriyanto, penyidik KPK menduga pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry bukan inisiator penyuapan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Karena itu, KPK memanggil bos Gerry, OC Kaligis, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Namun hari ini Senin, 13 Juli 2015, Gatot dan OC Kaligis mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, keduanya direncanakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Hingga Senin malam, pimpinan KPK belum menerima surat resmi pemberitahuan ketidakhadiran Gatot. Sedangkan OC Kaligis lewat suratnya meminta penjadwalan pemeriksaan ulang karena surat panggilan baru ia terima pada Senin pagi.

Mangkirnya Gatot dan OC Kaligis tak membuat kerja penyidik surut. Kemarin penyidik KPK menggeledah kantor OC Kaligis di Jalan Majapahit Permai, Jakarta Pusat. Kantor tersebut menjadi tempat ketiga setelah sehari sebelumnya penyidik menggeledah ruang kerja Gatot dan ruangan bawahannya, yaitu Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. (baca:Kasus Suap Hakim PTUN: PKS Minta Gatot Penuhi Panggilan KPK)

Indriyanto mengatakan Gatot dan OC Kaligis akan dipanggil lagi. "Panggilan yang patut akan tetap dilakukan KPK," ujar Indriyanto.

KPK sudah mengantisipasi agar Gatot dan OC Kaligis dapat diperiksa dengan cara mengenakan status cegah pada keduanya. Mereka dicegah berbarengan dengan empat orang lain. Salah satunya Evy Susanti yang disebut sebagai orang dekat gubernur. (baca: Siapa Evy Susanti yang Dicegah KPK Bersama O.C. Kaligis dan Gatot Pujo?)

Meskipun sempat mangkir, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki percaya OC Kaligis bakal kooperatif. "Saya yakin OC Kaligis akan menghadiri panggilan. Beliau penegak hukum senior dan kawakan sehingga saya tak perlu mengimbaunya," kata Ruki di kantornya, Senin, 13 Juli 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dicokok pada 9 Juli lalu. Selain mereka berdua, tim KPK turut menangkap Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan, dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Duit senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu menjadi barang bukti yang dibawa tim KPK saat penangkapan. (baca:Kronologis Penangkapan Ketua PTUN Medan, Sempat Kejar-kejaran)

KPK menduga duit itu merupakan uang suap agar majelis hakim memenangkan pihak Gerry yang bersama-sama OC Kaligis membela Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis dalam persidangan PTUN Medan. Majelis tersebut dipimpin hakim Tripeni dengan Amir dan Dermawan sebagai hakim anggota.

Perkara di PTUN medan bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan diambil alih Kejaksaan Agung pada 2013. Namun setelahnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Fuad lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. (baca:Satu Jam Geledah Ruang Gubernur Sumut, Ini yang Dibawa KPK)

Surat panggilan dari Kejati Sumatera Utara itu lantas digugat Fuad ke PTUN Medan karena ia merasa kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung. Pada 7 Juli lalu, gugatan Fuad dikabulkan Tripeni dan kawan-kawan. (baca:Gubernur Gatot Pujo dan Riuhnya Jatah Mobil Mewah)

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

7 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

7 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

8 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

17 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

17 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

17 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

18 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).