TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis. "Kami perlu mendalami keterkaitan antara layer pemberi kuasa dan penerima kuasa," kata Indriyanto Seno Adji, Wakil Ketua KPK, dalam pesan pendeknya yang diterima Tempo, Senin petang, 13 Juli 2015.
Menurut Indriyanto, penyidik KPK menduga pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry bukan inisiator penyuapan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Karena itu, KPK memanggil bos Gerry, OC Kaligis, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Namun hari ini Senin, 13 Juli 2015, Gatot dan OC Kaligis mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, keduanya direncanakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Hingga Senin malam, pimpinan KPK belum menerima surat resmi pemberitahuan ketidakhadiran Gatot. Sedangkan OC Kaligis lewat suratnya meminta penjadwalan pemeriksaan ulang karena surat panggilan baru ia terima pada Senin pagi.
Mangkirnya Gatot dan OC Kaligis tak membuat kerja penyidik surut. Kemarin penyidik KPK menggeledah kantor OC Kaligis di Jalan Majapahit Permai, Jakarta Pusat. Kantor tersebut menjadi tempat ketiga setelah sehari sebelumnya penyidik menggeledah ruang kerja Gatot dan ruangan bawahannya, yaitu Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. (baca:Kasus Suap Hakim PTUN: PKS Minta Gatot Penuhi Panggilan KPK)
Indriyanto mengatakan Gatot dan OC Kaligis akan dipanggil lagi. "Panggilan yang patut akan tetap dilakukan KPK," ujar Indriyanto.
KPK sudah mengantisipasi agar Gatot dan OC Kaligis dapat diperiksa dengan cara mengenakan status cegah pada keduanya. Mereka dicegah berbarengan dengan empat orang lain. Salah satunya Evy Susanti yang disebut sebagai orang dekat gubernur. (baca: Siapa Evy Susanti yang Dicegah KPK Bersama O.C. Kaligis dan Gatot Pujo?)
Meskipun sempat mangkir, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki percaya OC Kaligis bakal kooperatif. "Saya yakin OC Kaligis akan menghadiri panggilan. Beliau penegak hukum senior dan kawakan sehingga saya tak perlu mengimbaunya," kata Ruki di kantornya, Senin, 13 Juli 2015.
Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dicokok pada 9 Juli lalu. Selain mereka berdua, tim KPK turut menangkap Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan, dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Duit senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu menjadi barang bukti yang dibawa tim KPK saat penangkapan. (baca:Kronologis Penangkapan Ketua PTUN Medan, Sempat Kejar-kejaran)
KPK menduga duit itu merupakan uang suap agar majelis hakim memenangkan pihak Gerry yang bersama-sama OC Kaligis membela Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis dalam persidangan PTUN Medan. Majelis tersebut dipimpin hakim Tripeni dengan Amir dan Dermawan sebagai hakim anggota.
Perkara di PTUN medan bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan diambil alih Kejaksaan Agung pada 2013. Namun setelahnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Fuad lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. (baca:Satu Jam Geledah Ruang Gubernur Sumut, Ini yang Dibawa KPK)
Surat panggilan dari Kejati Sumatera Utara itu lantas digugat Fuad ke PTUN Medan karena ia merasa kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung. Pada 7 Juli lalu, gugatan Fuad dikabulkan Tripeni dan kawan-kawan. (baca:Gubernur Gatot Pujo dan Riuhnya Jatah Mobil Mewah)
MUHAMAD RIZKI