TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu, senilai Rp 5,6 miliar pada 2011.
"Keputusan ini diambil berdasarkan gelar perkara bersama Polda Bengkulu hari ini," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Adi Deriyan Jayamarta di Markas Besar Polri, Selasa, 14 Juli 2015. "Sudah ada 17 saksi dan empat ahli yang diperiksa."
Junaidi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menerbitkan surat keputusan gubernur bernomor Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang tm pembina manajemen rumah sakit umum daerah itu. Surat tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam undang-undang. Selain itu, surat itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Lewat surat tersebut, Gubernur menerima pembagian uang jasa Tim Pembina sebanyak 16 persen. Sedangkan wakilnya menerima 13 persen. Adapun kerugian negara akibat penyelewengan ini diperkirakan Rp 359 juta. "Masih hitungan kasar. Kami masih menunggu audit BPK," ujar Adi.
Junaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DEWI SUCI RAHAYU