TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan itu diagendakan berlangsung pada 22 Juli 2015.
"Untuk Pak Gatot, penyidik mengagendakan pada tanggal 22 Juli ," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
Gatot pernah dipanggil KPK pada Senin 13 Juli 2015. Namun Gatot mangkir tanpa memberikan keterangan. Menurut Johan, penyidik lembaganya mendapat informasi bahwa surat panggilan itu tak tiba pada tujuan. "Nanti kami akan periksa apakah betul surat tidak sampai," kata Johan.
Menurut Johan, Gatot termasuk orang yang keterangannya dibutuhkan, terkait perkara penyuapan ini. Direncanakan, Gatot akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
Nama Gatot muncul setelah istrinya, Evi Susanti, dikenakan status cegah oleh KPK, sehingga tak bisa pergi ke luar negeri. Status cegah itu berlaku sejak Senin, 13 Juli 2015.(baca: Siapa Evy Susanti yang Dicegah KPK Bersama O.C. Kaligis dan Gatot Pujo?)
Perkara penyuapan itu disidik KPK setelah Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dicokok pada 9 Juli lalu. Selain mereka berdua, tim KPK turut menangkap Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan, dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Duit senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu menjadi barang bukti yang dibawa tim KPK saat penangkapan. (baca:Kronologis Penangkapan Ketua PTUN Medan, Sempat Kejar-kejaran)
KPK menduga duit itu merupakan uang suap agar majelis hakim memenangkan pihak Gerry yang bersama-sama OC Kaligis membela Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis dalam persidangan PTUN Medan. Majelis tersebut dipimpin hakim Tripeni dengan Amir dan Dermawan sebagai hakim anggota.
Perkara di PTUN medan bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan diambil alih Kejaksaan Agung pada 2013. Namun setelahnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil Fuad lagi untuk penyelidikan kasus yang sama. (baca:Satu Jam Geledah Ruang Gubernur Sumut, Ini yang Dibawa KPK)
Surat panggilan dari Kejati Sumatera Utara itu lantas digugat Fuad ke PTUN Medan karena ia merasa kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Agung. Pada 7 Juli lalu, gugatan Fuad dikabulkan Tripeni dan kawan-kawan. (baca:Gubernur Gatot Pujo dan Riuhnya Jatah Mobil Mewah)
MUHAMAD RIZKI