TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 14 Juli 2015. Kaligis bergerak ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan sejak sore di gedung KPK hingga malam hari.
Pantauan Tempo, Kaligis ke luar gedung KPK mengenakan kemeja putih berlapis rompi tahanan KPK warna oranye. Tak terlihat lagi jas hitam yang dikenakannya pada siang hari saat digelandang KPK. OC Kaligis dibawa dengan mobil KPK menuju Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Berita Terbaru:
Duh, Ditangkap, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim
OC Kaligis membantah terlibat dalam perkara dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis juga menyatakan tak pernah menyuruh anak buahnya ke Medan untuk menyuap hakim.
"Saya tidak merampok uang negara. Bukan saya yang memberi duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata OC Kaligis sebelum menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut OC Kaligis, dia tak hanya tidak menyuruh anak buahnya ke Medan. "Saya bahkan melarang anak buah saya ke Medan." (Baca: OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut)
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan. Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan penyidik lembaganya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pengacara kondang itu sebagai tersangka. "OCK bukan tersangka terakhir," ujar Johan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015. (Baca: OC Kaligis Resmi Tersangka)
OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan terhadap hakim yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus penyuapan tersebut bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera Sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Berita Terbaru:
Duh, Ditangkap, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim