TEMPO.CO, Jakarta - Leasa Sharon Rose, ibu penganiaya GT, anaknya sendiri, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Metro Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2015. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nunu mengatakan penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Sharon.
"Sedang di-BAP. Ada sekitar 30 pertanyaan," kata Nunu. Dia mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Soal narkoba yang dia pakai. Dia pakai sejak kapan dan yang lainnya."
Sharon menjalani tes urine pada 7 Juli 2015. Hasilnya menunjukkan Sharon menggunakan narkoba jenis ganja.
Selain itu, Sharon diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya hari ini. Dia menjalani tes psikologis.
Sharon datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang bersama putri pertamanya dan seorang pria. Dia langsung menuju ruang penyidik di lantai 3.
Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap GT, Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sharon terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun polisi belum menetapkannya sebagai tersangka kasus ini.
NINIS CHAIRUNNISA