TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada bos PT Cipaganti, Andianto Setiabudi, selama 18 tahun dan denda Rp 150 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim menilai Andianto terbukti telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 ribu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 4 triliun.
"Menyatakan terdakwa satu, dua, tiga dan empat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 15 Juni 2015.
Baca juga:
Duh, Ditangkap, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim
Selain memvonis Andianto, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga direktur PT Cipaganti, yakni Julia Sri Redjeki Setiabudi (8 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar); Yulinda Tjendrawati Setiawan (6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar); dan Cece Kadarisman (10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar).
Hakim menilai mereka terlibat dalam penipuan terhadap mitra Koperasi Cipaganti, tapi dengan kadar dan pertanggungjawaban yang berbeda.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda sesuai dengan pertanggungjawaban masing-masing," ujar Kasianus.
Selanjutnya: Majelis hakim menilai...