TEMPO.CO, Malang -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mendesak lembaga pemerintahan menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk jurnalis. Menyusul sejumlah lembaga pemerintah dan swasta menganggarkan dana THR untuk jurnalis.
"Narasumber tak perlu memberi THR kepada jurnalis melanggar kode etik," kata Ketua AJI Malang, Hari Istiawan, Rabu 15 Juli 2015. THR untuk jurnalis, dalam kode etik jurnalistik dikategorikan suap atau sogokan. Jurnalis tak memiliki hubungan kerja dengan narasumber.
Tak sepantasnya narasumber memberi THR untuk jurnalis. Kewajiban perusahaan pers untuk memberikan THR yang layak kepada jurnalisnya. "Jika ada jurnalis yang belum terima THR silahkan lapor akan kami teruskan ke Dinas Tenaga Kerja," katanya.
Namun, jika ada jurnalis yang meminta THR atau memeras merupakan tindakan kriminal. Narasumber disarankan untuk melaporkan ke polisi. Anggaran THR, katanya, lebih baik disalurkan untuk orang yang membutuhkan.
Seperti untuk membantu warga miskin dan anak yatim. Serta juga bisa dialokasikan ke sektor pendidikan atau kesehatan. "Mereka yang justru membutuhkan," ujarnya.
Larangan dana THR untuk jurnalis juga sesaui dengan edaran dari Dewan Pers. Surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah institusi atau lembaga pemerintahan dan narasumber. "Sogokan untuk jurnalis merupakan bentuk pelecehan profesi," katanya.
Pemberian THR dikhawatirkan juga akan mempengaruhi independensi. Serta mengurangi daya kritis jurnalis melihat persoalan. Sehingga akan menganggu fungsi media massa.
EKO WIDIANTO