TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan masih akan ada orang yang dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pengacara Otto Cornelis Kaligis bukan tersangka terakhir.
"Kasus ini belum berhenti. Kami masih akan mencari pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Sejauh nanti ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka orang itu akan menjadi tersangka," kata Johan, Selasa, 14 Juli 2015.
Johan memilih berkelit saat ditanya apakah calon tersangka selanjutnya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Kami belum mau mengungkap penyidikan yang sedang berlangsung," ujar dia.
Nama Gatot muncul setelah istrinya, Evi Susanti, dikenai status cegah oleh KPK, sehingga tak bisa pergi ke luar negeri. Status cegah itu berlaku sejak Senin, 13 Juli 2015.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA