TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan masih mendalami peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap yang melibatkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis.
"Sedang dikembangkan. Tentang keterlibatannya, biar tim penyidik yang bekerja," kata Ruki seusai pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015. Menurut dia, peran tim pengacara dari kantor OC Kaligis dalam kasus ini adalah sebagai pembawa pesan. "Nah, dari mana sumber duitnya, ini yang kami selidiki."
Walaupun menyatakan bahwa tim pengacara merupakan pembawa pesan dalam kasus ini, Ruki mengaku belum bisa memastikan peran OC Kaligis. Yang sudah pasti terungkap saat ini adalah para tersangka memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. (Baca: OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut )
Dalam kasus suap, kata Ruki, tak hanya pemberi dan penerima yang akan menjadi tersangka. Orang yang menugaskan penyuapan serta penyandang dana juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut. (Baca: Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim)
OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. Sebelumnya, tim menggeledah beberapa tempat, yaitu di kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho; kantor anak buah Gatot, yakni Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis; dan di kantor OC Kaligis.
FAIZ NASHRILLAH