TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan pihaknya akan menahan Leasa Sharon Rose, 47 tahun, pelaku penyiksaan terhadap anaknya, GT, mulai hari ini. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia kemarin. "Hari ini kami putuskan dia mulai ditahan," kata Audie Latuheru di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2015.
Menurut dia, dari pemeriksaan kemarin, ada dasar yang cukup kuat bagi polisi untuk menahan Sharon. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Sharon terhadap GT. Polisi telah memiliki bukti bahwa Sharon melakukan kekerasan berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi.
Sebelumnya, setidaknya Sharon telah dua kali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan pertama, dia masih berstatus saksi. Dalam pemeriksaan berikutnya, Sharon diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Hasil tes urine Sharon pada 7 Juli 2015 menunjukkan wanita itu menggunakan narkoba jenis ganja. Namun kepolisian belum menetapkannya sebagai tersangka atau memutuskan mengirimnya ke tempat rehabilitasi. "Kami akan berkoordinasi dulu dengan Badan Narkotika Nasional," kata Audie.
NINIS CHAIRUNNISA