TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap pengedar narkotik jenis sabu di Jakarta Utara. Dalam penangkapan pada Jumat, 10 Juli lalu, itu polisi membeslah 360 kilogram sabu senilai total Rp 574,4 miliar.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sabu ini berasal dari Cina dan diedarkan oleh jaringan asal Hong Kong.
"Ini merupakan salah satu penangkapan terbesar kami," kata Badrodin saat memberikan keterangan media di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Juli 2015.
Awalnya, polisi mencium gelagat Cheng Tin Kei, warga negara Hong Kong, yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di kompleks pertokoan Central Business Park, Jakarta Utara. Saat ditangkap di tempat tersebut, Cheng ternyata membawa 10 kilogram sabu yang disimpan di dalam boks sepeda motor.
Kei tinggal di Apartemen CBD Pluit. Saat polisi menggeledah apartemen itu, Cheng ketahuan menyimpan 350 kilogram sabu di bagasi mobil Grand Livina B-7434-HI yang terparkir di basement apartemen tersebut.
"Dia diduga transaksi di parkiran, barang dipindahkan dari mobil ke motor," kata Badrodin.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, yaitu Cheng Tin Kei dan MW, warga negara Indonesia. Dua tersangka lain yang merupakan warga negara Cina, yaitu Alung dan Jack, berstatus Buron.
Mereka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya maksimal hukuman mati.
INDRI MAULIDAR