Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Masuk Daftar Cekal  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal enam orang dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, Senin, 13 Juli lalu. Satu dari enam nama itu adalah Evi Susanti. Dia, di Sumatera Utara, pernah menjadi parhatian karena menjadi istri muda dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Berdasarkan profil Gatot dalam situs pribadinya, Gatot beristri  Sutias Handayani yang merupakan aktivis dakwah kampus. Keduanya menikah pada 10 Mei 1990. Mereka dikaruniai lima orang puteri. Dua dari lima anak mereka menempuh pendidikan di Pesantren Kuningan, Jawa Barat. (Baca:OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut)

Sampai kini Gatot belum dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Evi. Evi juga belum dikonfirmasi mengenai hubungannya dengan Gatot, pencekalan, maupun pelibatan namanya dalam kasus suap hakim ini.

Evi disebut-sebut tinggal di Bandung, Jawa Barat. Sebelum menikah dengan Gatot, Evi dikenal sebagai pengacara di kantor O.C. Kaligis. Hubungan antara Gatot dan Evi sempat menjadi sorotan media Sumatera Utara. Gara-garanya, Gatot dikabarkan mengajak Evi ke luar negeri menggunakan anggaran daerah. Dalam berita itu, Gatot sudah membantah. (Baca: Dianggap Tak Kooperatif, OC Kaligis Digelandang ke KPK )

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, lembaganya meminta status cegah ke luar negeri terhadap enam orang dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Tiga dari enam orang tersebut adalah Gatot, Kaligis dan Evi Susanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evi dicekal karena dianggap mengetahui rencana penyuapan terhadap para hakim di Medan tersebut. Walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap sejauh mana peran Evi. Kaligis yang juga masuk dalam daftar cegah ke luar negeri mengaku tak tahu menahu kasus ini. Dia bahkan ingin kasus ini dibuka terang-benderang. 

Rencananya KPK kemarin hendak memeriksa Gatot dan Kaligis. Namun rencana itu batal, keduanya belum memenuhi panggilan. Gatot dan Kaligis diperiksa sebagai saksi karena dugaan keterlibatan anak buah mereka dalam penyuapan yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, serta seorang pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis. Ada dugaan kasus ini terkait kasus dana bantuan sosial yang tengah diusut oleh Kejaksaan. Mereka tertangkap tangan pada akhir pekan lalu.

SAHAT | RIZKI | PURWANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

8 hari lalu

Pedagang menata tumpukan cabai di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Harga cabai rawit kembali meroket di pasar tradisional di Jakarta. Bila sebelumnya harga cabai masih di kisaran Rp 40 ribu, sekarang sudah menembus Rp 70 ribu per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.


KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

Petugas mengawal tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. ANTARA/Nova Wahyudi
KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.


Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19 pada Selasa, 28 Juli 2020. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

Gatot Pujo Nugroho bersama Istrinya Evy Susanti dikawal petugas sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. Dalam perkara suap PTUN, Gatot melalui Evy diduga memberi uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN. Suap tersebut terkait penyelidikan tentang kasus korupsi dana bantuan sosial. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.


Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.


4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum selanjutnya untuk menjalani sidang dakwaan dalam kasus tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sebagai anggota DPRD Sumut. TEMPO/Imam Sukamto
4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.


Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Musdalifah menjadi tersangka ke-19 dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Musdalifah ditahan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.


2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.


Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014/2014-2019, Tiaisah Ritonga, memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Ia ditahan selama 20 hari pertama sebagai tersangka memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.