TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis menuturkan proses penangkapan dirinya pada Selasa, 14 Juli 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku sedang jalan-jalan di Hotel Borobudur ketika tim penyidik KPK menjemputnya. "Saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur, tiba-tiba dijemput," kata OC Kaligis di KPK, Rabu, 15 Juli 2015.
OC Kaligis bercerita ia baru tiba di Jakarta setelah sebelumnya berada di Denpasar, Bali, dan Makassar, Sulawesi Selatan. Pada Selasa itu, OC Kaligis mendapat surat panggilan pukul 10.40 WIB. (baca: OC Kaligis Resmi Ditahan KPK)
"Surat panggilan datang untuk pemeriksaan saya pukul 10 WIB, lalu saya tulis surat kepada komisioner KPK menyatakan saya akan datang," ujar OC Kaligis. Tapi beberapa jam kemudian, ia diambil penyidik KPK. (baca: OC Kaligis Resmi Tersangka)
Menggunakan mobil Toyota Innova hitam, OC Kaligis tiba di KPK pukul 15.45 WIB, Selasa, 14 Juli 2015. Ketika itu dia bungkam saat ditanya wartawan.
Sumber Tempo yang tahu soal penjemputan itu mengatakan penyidik KPK menilai OC Kaligis tak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. "Melihat gelagat tidak baik itu, tim melakukan penangkapan," ujar dia.(baca: Dianggap Tak Kooperatif, OC Kaligis Digelandang ke KPK)
Sumber Tempo yang lain mengatakan penangkapan itu menggunakan dasar surat perintah penyidikan atas nama OC Kaligis. Saat ditangkap, status OC Kaligis sudah bukan lagi saksi, melainkan sudah naik menjadi tersangka.
OC Kaligis menjadi tersangka dugaan suap-menyuap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. KPK juga mentersangkakan empat orang lain, yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Panitera Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Syamsir Yusfan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Duh, Ditangkap, Vitalia Malah Foto Sama Kapolsek: Ada apa?
Ditahan KPK, OC Kaligis Bicara Soal Gubernur & Suap Hakim