TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indondesia (PSSI) duduk bersama dalam menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut surat keputusan pembekuan organisasi sepak bola Indonesia itu.
Dengan duduk bersama, Imam berharap tercapai kesepakatan baru yang saling menguntungkan kedua belah pihak. "Ayo duduk sama-sama. Nanti pasti akan banyak hal yang bisa dibicarakan," kata Imam, di Istana Negara, Rabu, 15 Juli 2015. "Yang penting ke depannya kalau duduk bersama dan hasilkan kesepakatan untuk taat kepada undang-undang, maka saya kira itu suatu kemajuan."
Imam mengatakan belum menerima secara penuh putusan PTUN itu. Kemenpora, kata dia, bahkan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Apakah kami tak diperbolehkan evaluasi federasi sepak bola? Apakah pemerintah tak punya kewenangan seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional?" kata Imam. "Biar nanti tim kuasa hukum kami yang akan mempelajari semuanya. Karena kan masih ada batas waktu."
Menurut Imam, putusan PTUN sampai saat ini belum inkracht. Artinya, kata Imam, PSSI tetap harus mengikuti surat keputusan kementeriannya tentang pembekuan itu.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PSSI terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hakim Ujang Abdullah, dalam pembacaan putusan, mengatakan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang membekukan kegiatan PSSI tidak sah.
Kisruh antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga bermula dari tindakan PSSI yang menyetujui Arema dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April lalu. Padahal kedua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akibatnya Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, membekukan PSSI.
Pembekuan tersebut berujung pada sanksi yang diberika oleh induk sepak bola dunia, FIFA, pada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI lantas menggugat Kemenpora melalui pengadilan.
REZA ADITYA