TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said berharap hakim Sarpin Rizaldi mau menerima bujukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno agar segera berdamai dengan Komisi Yudisial. Tujuannya agar Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mencabut status tersangka dua anggota Komisi Yudisial.
"Tentunya mediasi yang ditawarkan Menko Polhukam sangat berarti bagi kami agar situasi menjadi damai," kata Abbas, Kamis, 16 Juli 2015. "Semoga Sarpin mau dan ikhlas untuk mencabut gugatan dan laporannya."
Abbas berharap perdamaian dilakukan sebelum Lebaran. Tujuannya agar dua anggota Komisi tak perlu repot mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. "Cepat selesai dan tak perlu repot lagi," kata Abbas.
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan komentar keduanya atas putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri, tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum. Kemarin Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan akan menjadi juru damai bagi Komisi Yudisial dan Sarpin. Tedjo akan bernegosiasi supaya Sarpin mencabut laporannya di Bareskrim.
REZA ADITYA