TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho jalan terus. Keduanya sempat berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk menangani kasusnya.
"Itu kan, bukan kewenangannya Dewan Pers. Apa hubungannya?" kata Waseso di Mabes Polri, Kamis, 16 Juli 2015. "Pokoknya lamjut terus, masak kami diatur."
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik. Emerson menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, Adnan menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan.
Pernyataan Adnan dan Emerson muncul setelah nama Romli disebut-sebut masuk bursa calon pimpinan KPK. Keduanya menganggap Romli tak pantas lantaran pernah menjadi saksi ahli sidang praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Alhasil, mereka dilaporkan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311.
Bareskrim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Adnan dan Emerson. Namun, keduanya mangkir dengan dalih kasusnya bakal ditangani Dewan Pers. Waseso belum mengetahui kapan keduanya bakal dipanggil kembali.
Saat ditanya potensi status tersangka untuk kedua pegiat antikorupsi itu, Waseso tak ingin berandai-andai. "Lihat nanti ya. Saya ingim terbuka, biar semuanya melihat," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU