TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali meneliti berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Abraham Samad. Penelitian berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif ini merupakan yang ketiga kalinya.
"Kemarin, berkasnya baru diterima," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Muhammad Yusuf, kepada Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.
Yusuf mengatakan tim jaksa peneliti akan mengkaji sejauh mana kelengkapan berkas perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat itu. Menurut dia, penelitian berkas akan mengarah kepada petunjuk yang sebelumnya telah direkomendasikan ke penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk dilengkapi.
Bila hal itu belum terpenuhi, jaksa akan mengembalikan lagi berkas Abraham ke kepolisian. Yusuf enggan berspekulasi apakah berkas Abraham telah layak diajukan ke pengadilan. Dia menuturkan pihaknya baru bisa mengambil sikap paling lambat 14 hari setelah berkas diterima. "Setelah Lebaran kami genjot pemeriksaannya," ujar Yusuf.
Yusuf menjamin pihaknya akan bersikap independen dan profesional dalam mengkaji berkas Abraham. Dia menuturkan, dalam menangani kasus itu, pihaknya tetap mengacu kepada asas hukum praduga tak bersalah.
Dia mengatakan jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain kasus itu, Feriyani Lim. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 266 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
AKBAR HADI