TEMPO.CO , Jakarta: Di tengah kisruhnya para musikus Indonesia memberantas pembajakan, band Efek Rumah Kaca (ERK) malah asyik membagikan lagu-lagunya secara gratis untuk diunduh. Trio beranggotakan Cholil Mahmud (gitar/vokal), Adrian Yunan Faisal (bas), dan Akbar Agus Sudibyo (drum) memang tidak peduli dengan peraturan Hak Cipta yang diatur di Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.
Cholil mengakui bahwa sampai sekarang dia belum familiar dengan peraturan baru terkait royalti dan hak cipta. Efek Rumah Kaca belum mendaftarkan karyanya untuk performing right karena memang kurangnya sosialisasi .
"Kami kurang paham dengan peraturannya. Gue rasa banyak musisi indie juga tidak mendaftarkan karyanya," ujar Cholil saat wawancara lewat telepon dengan Tempo, pada Rabu 15 Juli 2015.
Secara pribadi, Cholil tidak ambil pusing dengan regulasi yang ribet perihal Hak Cipta. Bersama band-nya, Cholil sudah cukup puas jika lagunya disukai orang lain. "Gue memang penganut creative commons. Gue memperlunak izin orang lain untuk pakai lagu gue," ujar jebolan University of New york itu.
Di era multimedia ini, Cholil justru melihat bahwa hak cipta perlu ditinjau kembali. Dengan kemajuan teknologi, orang-orang bisa dengan mudah mendapat manfaat dari fasilitas internet seperti Google, Youtube, Soundcloud dan sebagainya. Kini, orang-orang dapat mudah membagikan karyanya dan saling bertukar wawasan lewat internet.
"Dengan teknologi saat ini, orang menjadi konsumen sekaligus produsen. Itu semua (fasilitas di Internet) dapat hidup karena orang saling berbagi. Jadi, kenapa kita juga nggak berbagi," tutur Cholil.
Cholil justru melihat bahwa Hak Cipta adakalanya menghambat penyebaran pengetahuan tersebut. Karya-karya dibagikan lewat internet mengandung manfaat yang cukup penting untuk masyarakat, misalnya keperluan untuk kajian dan pertukaran wawasan.
LUHUR PAMBUDI