TEMPO.CO , Jakarta: Ibu GT, Leasa Sharon Rose telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya. Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan dari bukti yang dimiliki penyidik, yang bersangkutan dapat ditahan. "Ini sebagai salah satu langkah dari proses hukumnya," kata dia Kamis 16 Juli 2015.
Sebelumnya, penyidik sempat melakukan rapat koordinasi bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Rumah Sosial Perlindungan Anak terkait kasus ini. Salah satu yang dibahas adalah jika Sharon ditahan, siapa yang akan mengurus anak-anaknya.
Terkait hal itu, Wahyu mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPAI dan RSPA. "Kami akan koordinasi untuk lihat sebaiknya seperti apa," kata dia. Apakah anak-anak Sharon dititipkan pada keluarga lain atau diasuh di RSPA.
Seperti diketahui, Sharon memiliki tiga orang anak. GT adalah anak kedua berusia 12 tahun. Kakak GT adalah CR, 16 tahun dan adik GT berusia 6 tahun. Wahyu menjelaskan, Sharon berstatus orangtua tunggal.
Sebagai tersangka, Sharon dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga serta Pasal 80 tentang perlindungan terhadap anak. "Ancamannya maksimal lebih dari lima tahun," kata Wahyu.
Sharon dilaporkan oleh KPAI telah melakukan kekerasan pada GT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sharon membantah melakukan perbuatan itu namun akan tetap menjalani proses hukum yang sudah berjalan. Sampai saat ini, Sharon dan GT belum dipertemukan.
NINIS CHAIRUNNISA