Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zakat Dioptimalkan, Indonesia Bisa Bebas Utang Berbunga

image-gnews
Petugas membagikan pecahan uang 20 ribu kepada warga saat pembagian Zakat Mal di Masjid Al Irsyad, Surabaya, (5/8). Petugas membagikan kepada hampir 1500 warga yang tidak mampu. TEMPO/Fully Syafi
Petugas membagikan pecahan uang 20 ribu kepada warga saat pembagian Zakat Mal di Masjid Al Irsyad, Surabaya, (5/8). Petugas membagikan kepada hampir 1500 warga yang tidak mampu. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Euis Amalia, menilai bahwa Indonesia tidak perlu berutang ke lembaga internasional atau negara lain bila potensi zakat dan wakaf dioptimalkan.

"Bila potensi wakaf bisa dioptimalkan, maka negara bisa meminjam tanpa bunga. Contoh yang sudah terjadi adalah Pemerintah Mesir yang meminjam dana wakaf Universitas Al Azhar," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat (17 Juli 2015).

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu mengemukakan, wakaf tidak harus berupa tanah atau aset tertentu, karena bisa pula berupa uang tunai, deposito bahkan saham.

Oleh karena itu, ia menyatakan, harta yang diwakafkan bisa saja berupa aset produktif yang dikelola secara produktif sehingga lebih bermanfaat bagi umat, masyarakat, bangsa dan negara.

"Zakat juga bisa dikelola sebagai sesuatu yang produktif. Selama ini zakat kan lebih banyak disalurkan kepada delapan ashnaf mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat untuk sesuatu yang bersifat konsumtif karikatif," tuturnya.

Euis mengatakan, zakat fitrah yang berupa bahan makanan pokok seperti beras memang hanya bisa dibagikan kepada mustahiq untuk dikonsumsi.

Namun, ia pun menyatakan, jenis-jenis zakat lain, seperti zakat maal atau zakat penghasilan, bisa saja diberikan kepada mustahiq untuk kegiatan produktif, misalnya modal usaha.

"Daripada diberikan untuk kegiatan konsumsi, lebih baik diberikan sebagai umpan untuk berusaha atau kegiatan produktif lainnya. Dengan begitu, yang tadinya mustahiq, bisa naik tingkat menjadi muzakki atau wajib zakat," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal itu, menurut dia, bisa diwujudkan bila potensi zakat bisa dioptimalkan dan dikelola oleh lembaga amil zakat yang profesional dan kompeten dengan kemampuan menyeleksi mustahiq yang bisa disalurkan zakatnya untuk kegiatan produktif.

Ada beberapa lembaga yang pernah menghitung potensi zakat di Indonesia. UIN Jakarta memperkirakan potensi zakat Indonesia mencapai Rp19 triliun per tahun, sedangkan lembaga nirlaba filantripi dan mobilisasi sumber daya Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) memperkirakan Rp20 triliun.

"Bahkan, Bank Pembangunan Asia memperkirakan potensi zakat Indonesia bisa mencapai Rp100 triliun per tahun. Namun, kenyataannya zakat yang terhimpun hanya Rp3 triliun hingga Rp4 triliun," ucapnya.

Euis menilai, ada beberapa sebab potensi zakat tidak terkumpul secara maksimal, dan salah satunya adalah sosialisasi pemahaman umat Islam Indonesia yang rendah terhadap zakat.

"Masih banyak yang berpikir zakat hanya dilakukan saat Ramadhan. Itu adalah zakat fitrah. Padahal, masih ada zakat-zakat lain. Belum lagi bentuk derma lainnya, seperti infak dan shadaqah," demikian Euis Amalia.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

4 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. Lebaran ketupat merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dahulu kala. TEMPO/Bram Selo Agung
Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

8 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

9 hari lalu

Ilustrasi buka puasa/ketupat. Robertus Pudyanto/Getty Images
Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.


Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

13 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat


5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

14 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.


3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

14 hari lalu

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.


8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

16 hari lalu

Berikut ini ada  golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya. Foto: Canva
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Berikut ini ada golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya.


Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

17 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

20 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

32 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya.