TEMPO.CO, Jakarta - Istri Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Hikmah, kecewa saat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan. Dia dilarang menjenguk suaminya yang ditahan di rumah tahanan komisi antirasuah.
"Yah, mau gimana, padahal sudah membawa kue dan makanan," kata Hikmah di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 20 Juli 2015. "Pengacara bilang bisa menjenguk, tapi tidak ada pemberitahuan dari KPK kalau ternyata tidak bisa menjenguk."
Hikmah juga kecewa lantaran tak bisa menitipkan barang bawaan kepada suaminya. Akhirnya dia terpaksa pulang dengan membawa rindu yang tertahan dan segepok barang bawaannya. "Mungkin Kamis saya ke sini lagi," ujarnya. "Saya biasa jenguk rutin."
Rusli ditahan KPK pada 8 Juli 2015. KPK menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Rusli diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil agar memenangi sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Morotai pada 2011 yang ditangani MK.
Kepada Akil, yang memimpin sidang gugatannya, Rusli disebut memberikan suap Rp 2,98 miliar dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan untuk memuluskan kemenangannya. Akil disebut meminta Rusli mengirimkan suap ke CV Ratu Samagat dengan keterangan sebagai biaya angkutan kelapa sawit. Suap digelontorkan dalam dua tahap, yaitu Rp 1 miliar pada 16 Juni 2011 dan Rp 1,98 miliar pada 20 Juni 2011.
REZA ADITYA