TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya alasan melarang keluarga Otto Cornelis Kaligis yang berniat berkunjung membesuk pengacara kondang tersebut di rumah tahanan komisi antirasuah. "Mengenai keluarga belum bisa menjenguk karena Pak OC Kaligis masih dalam proses mapenaling, atau masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Juli 2015.
Priharsa mengatakan pihak rumah tahanan KPK sampai saat ini belum mendapat izin besuk terhadap Kaligis dari penyidik. "Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung, harus mendapatkan izin dari pihak penahan," kata dia.
Sebelumnya, beberapa keluarga Kaligis mendatangi rutan KPK untuk membesuk. Salah satunya adalah putri Kaligis yang juga pesinetron, Velove Vexia. Namun niat mereka kandas lantaran penyidik komisi antirasuah belum mengizinkan Kaligis dibesuk pihak keluarga.
Pada 14 Juli 2015, KPK resmi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK di Medan pada 9 Juli lalu. Salah seorang di antara mereka ialah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Adapun empat orang lainnya ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni bersama hakim Amir dan Dermawan.
REZA ADITYA