TEMPO.CO, Depok - Hanya dua hari saja Tim Buru Sergap Polresta Depok berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wartawati lepas, Nurbaety Rofiq, 44 tahun, setelah penemuan jasad korban oleh keluarga di rumahnya di Perumahan Gaperi Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu kemarin.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan polisi berhasil mengungkap pembunuhan Nurbaety dari sejumlah kesaksian para saksi di dekat rumah korban. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyimpulkan pelaku sudah mengetahui keadaan rumah korban.
"Kami menanyakan saksi dari tetangga sampai teman korban. Dan polisi mencoba mereka ulang bagaimana pelaku masuk dan keluar rumah korban," kata Dwiyono, Senin 20 Juli 2015.
Saat itu, kata dia, ada saksi yang melihat tiga orang pada 15 Juli kemarin datang ke tetangga sebelah rumah koban. Salah satu yang datang, yakni D, 25 tahun, yang menjadi tukang bangunan di rumah tetangga korban.
Mereka bertiga, kata dia, beralasan mengambil barang yang ketinggalan, namun tidak ada satu barang pun yang tertinggal oleh pelaku. Polisi, mendalami jejak ketiga orang yang datang tersebut karena mencurigakan. "Dari hasil pengembangan penyidikan semua mengarah ke mereka. Dan kami ringkus Senin dini hari tadi," kata dia.
Baca Juga:
Ia mengatakan perampokan ini direncanakan oleh empat tersangka pada Jumat sore, 3 Juli 2015. Keempat tersangka tersebut, yakni D, yang menjadi otak perampokan, Syarifudin, 20 tahun, Hafif, 22 tahun dan M Pujono, 22 tahun. Namun, saat melakukan perampokan di rumah Nurbaety, Pujono tidak ikut.
"Pujono hanya ikut perencanaan dan mendapatkan satu handphone curian. Pujono mengetahui rencana ini," ucapnya.
Pelaku utama pembunuhan Nurbaety, yakni D dan Hafif. D yang melukai leher korban dan Hafif yang menusuk korban sampai sembilan kali. "Satu orang masih DPO, yakni D yang menjadi otaknya," ucapnya.
Korban, kata dia, memang jarang bersosialisasi dengan tetangga. Sehingga kematiannya tidak diketahui hingga dua pekan. "Kami masih menyelidiki bila ada kemungkinan motif lain. Sejauh ini motifnya karena ingin memiliki barang berupa HP serta uang untuk lebaran," ujarnya.
Barang yang diambil pelaku yakni, empat handphone, satu kamera, satu telpon jinjing, tape recorder dan duit Rp2.000 satu gepok. Adapunbukti dua senjata tajam, seutas tali rapiah dan celana dalam. Sedangkan perhiasan kalung dan anting, masih melekat di tubuh korban tidak diambil pelaku.
Tersangka diancam pasal 365 junto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. "Ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
IMAM HAMDI