TEMPO.CO, Depok - Keempat tersangka pembunuh wartawan Nurbaety Rofiq, 44 tahun, telah merencanakan aksi perampokan di rumah korban di Perumahan Gaperi, Bojonggede, Kabupaten Bogor, sejak Jumat sore, 3 Juli 2015. Polisi telah meringkus tiga pelaku di rumahnya masing-masing di wilayah Bojonggede, Senin dinihari, 20 Juli 2015.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan Deni, 25 tahun, yang menjadi otak perampokan terencana atas rumah Nurbaety. Deni yang berprofesi sebagai pekerja bangunan di sebelah rumah Baety, telah merencanakan dan memetakan kondisi rumah korban yang sering sepi ditinggal kerja.
"D, yang telah mengetahui situasi rumah Baety dan merencanakan bersama tiga tersangka yang sudah tertangkap," kata Dwiyono. Adapun ketiga tersangka yang telah ditangkap Tim Buru Sergap Polresta Depok, yakni Syarifudin, 20 tahun, Hafif (22), dan M. Pujono (22). Sedangkan Deni ditangkap di Bandung.
Dwiyono mengatakan, motif dari kejadian ini para tersangka ingin merampok dan mengambil harta korban. Sore hari sebelum mengeksekusi rumah Baety, keempat tersangka merencanakan aksi mereka.
Bahkan, setelah melakukan perencanaan Hafif membeli pisau untuk persiapan merampok di rumah Baety di sekitar Stasiun Citayam, dekat Pasar Citayam, seharga Rp 5.000. Namun, setelah Sabtu dinihari, 4 Juli, saat melakukan aksinya, satu tersangka tidak ikut, yakni Pujono. "Yang datang hanya bertiga ke rumah Baety," ujarnya.
Setelah sampai rumah Baety, ketiga tersangka tidak langsung masuk ke rumah Baety. Mereka menunggu Baety hingga selesai sahur dan tertidur. Menduga Baety sudah tidur, ketiga tersangka masuk ke rumah Baety lewat pintu belakang.
Hafif, menjadi pelaku yang mencongkel kunci pintu belakang rumah korban. "Mereka masuk dari belakang ketika melihat rumah korban sudah sepi dan korban sudah tidur," ucapnya.
Namun, karena ada suara gaduh dari belakang, Baety terbangun. Melihat ada pencurian di rumahnya, Baety mencoba melawan tersangka. Namun, D langsung menganiaya dan memukul korban hingga terjatuh.
Korban dipukul di bagian tulang rusuk dan disekap oleh D. Lalu, Hafif langsung membantu D, dengan menghujamkan pisau ke arah perut dan pinggang, sebanyak sembilan kali. D, juga melukai leher korban hingga nadinya terputus.
"Pelaku juga membekap mulut korban, dan D mengikat tangan korban setelah tewas. Pelaku utama pembunuhan dua orang," ujarnya.
Barang yang diambil pelaku yakni, empat telepon seluler, satu kamera, satu telepon jinjing, tape recorder, dan duit Rp 2.000 satu gepok. Adapun barang bukti dua senjata tajam, seutas tali rafia, celana dalam, serta perhiasan kalung dan anting yang masih melekat di tubuh korban.
Satu pelaku, yakni Pujono tidak ikut aksi perampokan tapi mendapat telepon seluler hasil dari tindak kriminal tersebut. "Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan hanya D. Sedangkan yang lainnya sebagai tukang ojek, dan pekerja swasta. Semuanya lulusan SD," katanya.
Tersangka diancam Pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. "Ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
IMAM HAMDI