TEMPO.CO, Padang -Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos, seusai libur bersama Lebaran tahun ini. "Besok semua PNS sudah harus masuk kerja. Tak ada yang menambah libur," ujar Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Selasa 21 Juli 2015.
Kata Irwan, jika ada PNS yang membolos, mereka akan diberi sanksi. Sanksi berupa teguran lisan, tertulis atau sanksi lainnya seperti pemotongan tunjangan dan penunsaan kenaikan golongan. "Jenis sanksi ditentukan MPP dan tergantung kesalahan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Barat Ali Asmar mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan inspeksi mendadak. Masing-masing tim akan dikoordinasi oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Berita Menarik
Ditinggal Mati Suami, Wanita Ini Ingin Menikahi Anjingnya
Insiden Lillehammer, Kasus Salah Bunuh Agen Mossad
ISIS Rekrut Ayam Jadi Pembom Bunuh Diri, Kehabisan Amunisi?
Misalnya, kata Ali, Kepala BKD Sumatera Barat melakukan sidak ke Dinas Kesehatan. Lalu memberikan laporan hasil sidak tersebut.
"Ada sanksi bagi PNS yang membolos. Dari sanksi ringan hingga berat. Sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya, Selasa 21 Juli 2015.
Namun, jika ada pegawai tak masuk karena sakit, harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Kata Ali, bagi yang cuti, ada surat penyataan cutinya.
Menurutnya, sekitar 8.000 PNS akan kembali bekerja Rabu 22 Juli 2015 pukull 7.30 WIB. Setelah itu lagnsung diadakan sidak.
ANDRI EL FARUQI