TEMPO.CO, Parepare - Penyerapan atau penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, masih minim. Sebab, hingga triwulan kedua 2015, baru Rp 119 miliar atau sekitar 30 persen dari total APBD 2015 senilai Rp 700 miliar, yang dikelola seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Parepare, Haryanto. Menurut dia, seretnya penyerapan anggaran, karena masih banyaknya proyek belum ditender. Itu sebabnya dia meminta agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah mempercepat pelaksanaan tender proyek-proyek yang telah direncanakan.
Selain itu, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah mempercepat usulan rencana pelaksanaan pengadaan (RPP), terutama untuk Dana Alokasi Khusu (DAK).
Haryanto menjelaskan, minimnya penyerapan anggaran, termasuk yang bersumber dari DAK bisa berdampak pada pengucuran Dana Alokasi umum (DAU) 2016 dari pemerintah pusat. "Jatah DAU tahun mendatang akan berkurang,” katanya, Rabu, 22 Juli 2015.
Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Parepare, Jamaluddin Achmad, menjelaskan jika DAK yang bernilai Rp 1 miliar tahun ini tidak dikelola dengan baik hingga tenggat waktu yang ditetukan, maka jatah DAU pada 2016 akan terpangkas Rp 1 miliar. "Gagal mengelola DAK Rp 1 miliar, misalnya, maka terjadi pengurangan DAU Rp 1 miliar tahun berikutnya," ujarnya.
Sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kota Parepare 2015, jumlah DAU Parepare mencapai Rp 430,750 miliar. Sedangkan DAK senilai Rp 41,477 miliar.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengakui penyerapan anggaran hingga triwulan kedua memang masih sangat minim dibanding daerah-daerah lain. Namun, dia optimistis pada triwulan ketiga dan keempat, penyerapan anggaran akan lebih baik.
Taufan mengungkapkan, hingga Juli ini dari ratusan paket proyek fisik yang sudah direncanakan, baru sekitar 24 paket yang sudah dilelang. "Memang ketat pengawasan pengggunaan anggaran di Kota Parepare,” ucapnya.
Pengetatan pengawasan penggunaan anggaran, kata Taufan, karena Pemerintah Kota Parepare ingin mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil laporan keuangannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kami membentuk dewan pengawas yang juga melibatkan masyarakat, LSM, hingga wartawan.”
DIDIET HARYADI SYAHRIR