TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kepala Bareskrim Mabes Polri mengatakan penyidik Bareskrim akan bekerja kembali setelah masuk usai libur lebaran. Kasus-kasus yang akan dikebut di antaranya adalah korupsi Gubernur Bengkulu dan gugatan hakim Sarpin Rizaldi atas pimpinan Komisi Yudisial.
Budi menegaskan, tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrohman Syahuri. Kelanjutan kasus tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. "Sesuai perintah Presiden, setelah lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu, 22 Juli 2015.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin. Sarpin melaporkan keduanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311
Menurut Budi Waseso, pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrohman dalam waktu dekat. Namun ia belum mau membeberkan, kapan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan. "Sudah dijadwalkan penyidik. Terserah penyidiknya," ucap mantan Kapolda Gorontalo itu.(Baca: Budi Waseso: Buya Syafii Jangan Campuri Hukum )
Sebelumnya, Hakim Sarpin melayangkan gugatan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri terhadap dua komisioner KY, yakni Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.(baca: Komisioner KY Tersangka, Budi Waseso: Jangan Kaitkan Institusi)
Sarpin merasa nama baiknya dilecehkan karena kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan rekomendasi, sebelum waktunya, atas kinerjanya selama menjadi hakim PN Jakarta Selatan.
Komisi Yudisial menilai, hakim Sarpin tidak cermat menangani kasus praperadilan dan tidak rendah hati saat diperiksa.(baca:KY Minta Tolong Jokowi, Budi Waseso: Kok, Ketakutan?)
Atas laporan Sarpin, setelah somasinya tidak mendapat tanggapan komisioner KY, maka Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka atas sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA