TEMPO.CO, Depok - Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan perampok dan pembunuh Nurbaety Rofiq, 44, sempat berniat memperkosa. Niat jahat itu muncul ketika pelaku melihat wartawan itu mengenakan pakaian dalam saat memergoki tindak kejahatan para pelaku.
Dwiyono menuturkan, saat melakukan perampokan, Nurbaety terbangun dan melakukan perlawanan. Deni Setiawan alias Ngemeng, 25, tersangka utama yang adalah otak perampokan, langsung membekap dan menusuk sebanyak dua kali di dekat uluh hati, dan menekan leher korban dengan pisau. "Tekanan ke leher itu, yang menyebabkan nadi korban putus," kata Dwiyono, Selasa 21 Juli 2015.
Dwiyono melanjutkan, Hafit, 22 tahun, pelaku lainnya, langsung membantu menindih dan menusuk Nurbaety sebanyak tujuh kali. Hafit sempat ingin memperkosa Nurbaety, yang keluar memang hanya menggunakan celana dalam dan kaus. Tapi, karena kondisi Nurbaety sudah berlumuran darah, Hafit membatalkan niat bejatnya.
Adapun Deni mengaku telah merencanakan perampokan di rumah Nurbaety Rofiq, selama dua pekan. Deni merupakan pekerja bangunan yang telah bekerja selama dua bulan di sebelah rumah Nurbaety, dan telah memetakan kondisi rumah korban sejak dia bekerja. "Deni sudah bekerja dua bulan jadi mengetahui situasi rumah korban," kata Dwiyono.
Barang yang diambil pelaku yakni, empat telepon seluler, satu kamera, satu telepon jinjing, tape recorder, dan duit Rp 2.000 satu gepok. Adapun barang bukti dua senjata tajam, seutas tali rafia, celana dalam, serta perhiasan kalung dan anting yang masih melekat di tubuh Nurbaety.
Para tersangka diancam Pasal 365 juncto 338 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan Deni Setiawan, 25, tersangka utama kasus perampokan dan pembunuhan Nurbaety, insiden perampokan dan pembunuhan itu terjadi pada 2 Juli 2015. Bukan pada 4 Juli, seperti yang mulanya diberitakan, sesuai informasi dari polisi.
IMAM HAMDI